Kamis, 05 Juli 2012 0 komentar

Kominfo Blokir 20 Situs Download Musik ilegal

Pengunduhan musik-musik ilegal menjadi perhatian serius pemerintah sebagai bagian menjaga Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Setidaknya, sudah ada 20 situs penyalur yang menyebarkan konten-konten ilegal diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Terakhir, kami umumkan 20 yang terbesar dari penyalur yang sudah kita blokir," ujar Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring di gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (5/7). Tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari kampanye untuk melindungi karya-karya pemusik dalam negeri. Sejauh ini, pemerintah hanya memberikan imbauan dan memblokir situs-situs yang dicurigai, belum ada tindakan hukum yang dilakukan. "Tapi ke depan, law enforcement (penegakan hukum) akan mendukung," lanjut Tifatul . Dia menambahkan, aksi pemblokiran ini dilakukan untuk menyelamatkan hasil kreasi anak bangsa yang didapatkan secara ilegal. Sekaligus memberikan jaminan hukum terhadap hak cipta dan hak atas kekayaan intelektual bagi pemusik maupun pencipta lagu. "Yang kita selamatkan adalah illegal downloading dari lagu-lagu produk anak bangsa. Kalau dari luar negeri bukan urusan kita," tandasnya. Sumber : jurnaldunia.com

No Response to "Kominfo Blokir 20 Situs Download Musik ilegal"